Mulai 2026, Insentif Dokter Spesialis Daerah 3T Disalurkan Langsung oleh Pusat - News Summed Up

Mulai 2026, Insentif Dokter Spesialis Daerah 3T Disalurkan Langsung oleh Pusat


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa mulai Januari 2026, insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Menkes Budi di Jakarta, Kamis (22/1/2026), saat menjawab pertanyaan awak media terkait pemberian insentif bagi sekitar 1.500 dokter spesialis di daerah 3T yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sejak Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Selain tunjangan khusus, para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi spesialis dan subspesialis, juga akan memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan berjenjang serta pembinaan karier.


Source: Republika January 22, 2026 11:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */