JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH AP) PP Muhammadiyah mengultimatum Mabes Polri segera merespons permintaan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Afif Maulana (AM), paling lambat 9 Agustus 2024. Lanjut Gufroni, timnya bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, setuju memberikan tenggat waktu kepada Mabes Polri untuk melakukan ekshumasi paling lambat 9 Agustus 2024. Gufroni menjelaskan, tenggat waktu ultimatum tersebut berdasarkan rekomendasi dari para ahli bedah forensik tentang batas waktu normal terhadap jenazah untuk dilakukan autopsi ulang. Gufroni menerangkan, permintaan resmi ekshumasi jasad Afif sudah disampaikan oleh tim advokasi keluarga dari LBH Padang dan Kontras ke Polda Sumbar ke Mabes Polri. Permintaan serupa juga disampaikan resmi oleh LBH AP PP Muhammadiyah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Source: Republika July 30, 2024 15:26 UTC