REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengingatkan, proses penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuduhan penistaan agama tak boleh melanggar hukum yang berlaku. Ia meminta umat Muslim tak sebrono dalam bertindak menyikapi proses hukum Ahok. Ia mengingatkan, ada proses hukum yang harus ditempuh sebelum seseorang bisa diputuskan bersalah di meja pengadilan. Ia memberi apresiasi sebesar-besarnya pada berbagai elemen masyarakat yang ikut andil dalam aksi unjuk rasa pada 4 November. Mereka menuntut dipercepatnya proses hukum terhadap Ahok.
Source: Republika November 05, 2016 08:20 UTC