Tempo/Fajar PebriantoTEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S. Haryani, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Baca juga: Ahli Psikologi: Miryam Tak Alami Tekanan Saat Pemeriksaan KPKSaat menjadi saksi, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan (BAP). Dalam surat tuntutan, jaksa Kresno mengatakan Miryam telah dipanggil secara patut dan sah menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Baca juga: Miryam S. Haryani Minta Farhat Abbas Dijadikan TersangkaAdapun hal yang memberatkan tuntutan, kata jaksa, adalah Miryam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan terhadap Miryam S Haryani adalah yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga.
Source: Koran Tempo October 23, 2017 15:02 UTC