REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Miryam S Haryani, kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa kepadanya. Dalam persidangan hari ini, jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Source: Republika October 23, 2017 15:00 UTC