Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG), Yakobus Jagong mengemukakan migrasi atau perpindahan dari partai lain ke PG tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Kami punya rujukan bahwa yang bersangkutan telah menjadi anggota Partai Golkar," kata Jack, panggilan akrab Yakobus Jagong di Jakarta, Rabu (27/11/2019). Petrus Selestinus dipersoalkan karena dianggap anggota dan mantan Caleg Partai Hanura.Sementara Hamzahh Sangaji dianggap anggota dan mantan Caleg Partai Perindo. Dia menegaskan dalam UU Partai Politik, AD/ART dan Peraturan Organisasi partai Politik, proses migrasi tidak sulit. Maka migrasi Petrus Selestinus maupun Hamzah Sangaji ke Partai Golkar tidak perlu diragukan keabsahannya," tutup Yakobus Jagong.
Source: Suara Pembaruan November 27, 2019 13:07 UTC