METROPOLITAN.ID - Satu lagi polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat vonis ringan. Dia adalah Irfan Widyanto. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Irfan Widyanto. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto SH SIK dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya.
Source: Jawa Pos February 25, 2023 03:46 UTC