Berkaitan dengan upaya peningkatan pelayanan publik, tentunya berkaitan erat dengan aktor yang berperan penting dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN dituntut memiliki kemampuan yang kompeten, sehingga diperlukan perencanaan dan pengembangan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyaknya permasalahan yang menyangkut tata kelola SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih belum berkompeten sehingga berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik. Dari data tersebut, tercatat praktek korupsi paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 272 kasus, pihak swasta dengan 174 kasus, dan perangkat desa dengan 132 kasus. Sebagai sumber daya yang paling potensial dalam birokrasi pemerintahan, ASN perlu dikembangkan sehingga mampu memberikan efek yang optimal terhadap kinerja birokrasi.
Source: Media Indonesia January 06, 2022 03:13 UTC