Inkubasi Omicron Lebih Singkat, Pemerintah Pangkas Waktu Karantina - News Summed Up

Inkubasi Omicron Lebih Singkat, Pemerintah Pangkas Waktu Karantina


JawaPos.com–Pemerintah telah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hingga 10 hari. Sebelumnya lama karantina ditetapkan 10 hingga 14 hari. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, bersamaan dengan kebijakan karantina yang dipangkas, pemerintah akan menambah negara yang dikenakan aturan karantina selama 10 hari. Sehingga total yang dikenakan karantina 10 hari ada 15 negara. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mengacu dalam SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021.


Source: Jawa Pos January 06, 2022 02:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */