Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, dijelaskan soal pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM. Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pertama, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat Masa lalu oleh menteri/pimpinan Lembaga. Kemudian, Tim Pemantau PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Lalu, menyambut pembentukan Tim Pemantau Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial: Apa implikasinya dan seberapa mampu memperbaiki pelanggaran HAM di Indonesia?
Source: Koran Tempo March 17, 2023 18:28 UTC