Sabtu, 02 Juli 2016 | 11:10 WIBMenteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Kepada para pemimpin instansi pemerintah, Yuddy berpesan agar menindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku apabila ada bawahannya yang menerima atau meminta THR, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bernomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016. “Dengan ini, kami mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak menerima ataupun meminta hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Menteri Yuddy Chrisnandi lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juli 2016. Yuddy juga berharap pimpinan instansi pemerintah dapat memberikan pembinaan kepada para PNS, anggota TNI, dan aparat Polri di lingkungan masing-masing.
Source: Koran Tempo July 02, 2016 04:07 UTC