PIHK Keluhkan Regulasi Haji Khusus, Ini Jawaban Kemenag - News Summed Up

PIHK Keluhkan Regulasi Haji Khusus, Ini Jawaban Kemenag


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) menyayangkan aturan berbelit-belit pada penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2016. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ahda Barori mengatakan kebijakan itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji khusus dari permainan sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pada musim penyelenggraan ibadah haji tahun ini, Ditjen PHU Kemenag mengeluarkan aturan soal kuota jamaah haji khusus yang batal berangkat, tunda lunas, dan ganti. Aturan itu di antaranya terkait sisa kuota haji khusus dan proses batal-ganti calon jamaah haji yang batal berangkat. (Baca Juga: HIMPUH Sebut Jamaah Haji Khusus yang Batal Berangkat Hampir 500 Orang)


Source: Republika July 02, 2016 03:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */