Sofyan dilaporkan karena tak kunjung membuka data HGU dan diduga kuat telah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ada sejumlah alasan Sofyan dilaporkan ke polisi. Selain itu di tingkat pusat, koalisi menilai Sofyan Djalil juga menyatakan untuk menolak untuk membuka data HGU dengan alasan membahayakan kepentingan nasional, dalam hal ini melindungi industri sawit. BACA: Menteri Agraria: Desa Dalam Kawasan HGU Harus DilepaskanInilah sebabnya koalisi menilai Sofyan melanggar Pasal 52 UU KIP. Tapi Horison belum memberikan jawaban apakah Sofyan Djalil sudah mengetahui langsung soal pelaporan tersebut.
Source: Koran Tempo March 26, 2019 03:45 UTC