Tuntutan yang amat berat diharapkan membuat calon pelaku takut melakukan hal sama. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengaku bersyukur atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati. Mudah-mudahan nanti pengadilan, keputusan hakim, tidak berbeda dengan tuntutan daripada JPU," kata Bintang di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Tuntutan yang amat berat itu diharapkan dapat membuat pelaku jera dan membuat calon pelaku takut melakukan hal sama. JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022), menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia.
Source: Republika January 12, 2022 12:02 UTC