IklanMenteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) berbasis keagamaan dengan sejumlah syarat. Hal tersebut disampaikan Menteri Bahlil dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024. (Sanya Dinda Susanti/Roy Rosa Bachtiar/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Source: Koran Tempo June 11, 2024 17:00 UTC