Termasuk wacana pemberian subsidi bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III yang tidak mampu. Menurut data BPJS Kesehatan, hingga Desember lalu jumlah PBPU kelas I sebanyak 153.466 orang dan PBPU kelas II ada 219.458 orang. Selain itu, dia menyatakan bahwa tempat tidur untuk kelas III yang diprediksi membeludak juga harus ditingkatkan. Di sisi lain, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyatakan, kementeriannya telah menyurati seluruh rumah sakit agar mengantisipasi kemungkinan membeludaknya peserta kelas III. Menurut dia, dalam surat tersebut, tertera ketentuan bahwa tempat tidur kelas III di rumah sakit setidaknya ada 60 persen.
Source: Jawa Pos January 07, 2020 07:57 UTC