Kecepatan untuk menindak merupakan alasan utama terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dengan UU lama, pemerintah mengaku kewalahan karena berbelitnya proses penindakan. Untuk mencapai tindakan pembubaran, dalam UU lama membutuhkan waktu yang sangat lama hingga lebih dari enam bulan karena harus melalui pemberian sanksi I, II, III, dan baru bisa dibawa ke Mahkamah Agung.Belum lagi persoalan kekosongan hukum terhadap perkembangan ideologi yang mengancam dasar negara Pancasila.Salah satu substansi krusial dalam perppu itu, yakni perluasan definisi dari paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila, lewat penambahan frasa 'paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'.Dalam UU lama, hanya ajaran ateisme, marxisme, dan leninisme yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.Inilah yang menjadi parameter terpenuhinya keadaan mendesak serta upaya untuk mengisi kekosongan hukum sebagai syarat terbitnya perppu.Harus diakui, Indonesia pascareformasi cenderung mengarah pada iklim demokrasi yang overdosis.Fenomena belakangan ini menunjukkan terdapat ormas-ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan dipandang mengganggu ketertiban umum, mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum, seperti melakukan penyisiran, pembubaran acara, atau tindakan-tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) bahkan persekusi.Ada pula organisasi yang mengharamkan demokrasi dan mencita-citakan ideologi selain Pancasila.Atas nama demokrasi, apakah kita membiarkan organisasi yang bertindak ademokratis tersebut?Di manakah logikanya bila demokrasi memberi ruang kepada organisasi yang mengharamkan demokrasi?Masuk akalkah negara berideologi Pancasila membiarkan organisasi yang bercita-cita 'membunuh' Pancasila?Sungguh sebuah contradictio in terminis.Namun, ada pihak yang menentang substansi perppu karena dianggap mengancam kebebasan berserikat, terutama terkait dengan klausul yang memberikan kewenangan pembubaran oleh pemerintah tanpa melalui pengadilan.Wajar kiranya jika setiap kebijakan menimbulkan kontroversi.Bahkan, di Indonesia, hambar rasanya ketika sebuah kebijakan tidak disertai pro dan kontra.Urusan remeh-temeh saja kerap menjadi bahan silang pendapat.Akan tetapi, yang jelas, iktikad baik pemerintah yang hendak melindungi warga negara dari tindakan-tindakan diskriminasi atas dasar suku, agama, dan ras dengan menjamin rasa aman mesti dikedepankan.Sebagai negara demokrasi, perilaku diskriminatif merupakan musuh utamanya.Perppu telah diteken Presiden.Itu artinya beleid sudah berlaku sejak ditandatangani Presiden.Pemerintah mestinya cepat mengambil langkah aksi, tidak tenggelam dalam pro dan kontra.Biarkan kontroversi menjadi dinamika dalam berpendapat.Akan tetapi, alangkah baiknya jika hukum dibantah dengan langkah hukum.Ajukanlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika merasa perppu bertentangan dengan konstitusi.Atau sampaikanlah aspirasi ke Senayan karena perppu tersebut butuh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi UU permanen pada masa sidang berikutnya.
Source: Media Indonesia July 14, 2017 22:07 UTC