Pencarian jalan keluar juga akan jauh lebih mudah bila DPR berdiskusi langsung dengan menteri terkait, bukan dengan pengganti atau dengan menteri lain yang ditugasi Presiden. Akan tetapi, fatsun politik itu seperti tercederai akibat boikot DPR terhadap Menteri BUMN Rini Soemarno. Itu pula yang akan merawat hubungan produktif lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Presiden tentu berwenang untuk tak merespons rekomendasi DPR itu karena mengangkat dan memberhentikan menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. DPR menuding Menteri Rini telah melakukan pembiaran atas terjadinya tindakan melawan hukum di PT Pelindo II.
Source: Media Indonesia June 16, 2016 21:56 UTC