Akibat tindakan revenge porn, korban harus menanggung segala konsekuensi yang diterimanya. Perbuatan revenge porn tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.Motif pelaku yang menyebarkan konten seksual seseorang dapat terjadi ketika pelaku ingin menguasai kontrol terhadap korban. Kondisi ini dapat mengarah pada kekerasan seksual.Tentunya dampak dari revenge porn sangat merugikan, khsususnya untuk kondisi mental korban. Korban revenge porn dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 14 Ayat 1 dalam RUU tersebut menjelaskan bahwa terdapat tiga perilaku yang termasuk dalam perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Source: Media Indonesia May 26, 2023 13:23 UTC