Artinya, penyelenggara negara, termasuk presiden, menteri dan lainnya, tidak boleh mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi, alias korupsi. Seperti kasus impor garam yang sudah ada tersangka pejabat di kementerian perindustrian. Manipulasi impor garam merugikan negara dan rakyat petani garam karena harga garam anjlok. https://news.republika.co.id/berita/rup19u484/kasus-korupsi-emas-antam-kejagung-geledah-kantor-bea-cukai , link 2: https://nasional.tempo.co/amp/1726106/kejagung-geledah-kantor-bea-cukai-dalam-kasus-korupsi-impor-emasTotal dugaan pencucian uang, yang diduga berasal dari korupsi alias perampokan uang rakyat di kementerian keuangan mencapai Rp349 triliun. Link: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c03k96w6djdo.ampAda juga korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dengan 10 tersangka.
Source: Republika May 26, 2023 13:02 UTC