JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Baca juga: Di Jepang, Sri Mulyani Ungkap Cara Tarik Pajak Google hingga FacebookMeski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle). Baca juga: Ajakan Boikot Pajak Waketum Gerindra, Lelucon yang Tidak Mendidik
Source: Kompas July 08, 2019 02:15 UTC