Dikutip dari Republika.co.id (05/06), gugatan tersebut diajukan oleh Howard County Public School System (HCPSS) pada 1 Juni 2023. Badan distrik sekolah tersebut mengklaim, media sosial adalah produk adiktif dan berbahaya yang mengubah pikiran, perasaan, dan perilaku anak-anak. Beberapa tuduhan lain yang dilayangkan HCPSS adalah efek perbandingan sosial negatif dan tidak sehat dari konten pada sejumlah media sosial menyebabkan permasalahan pada mental dan fisik anak. Lantas, kalau media sosial dituding sebagai produk adiktif dan berbahaya yang mengubah perilaku anak, lalu, apa yang bisa kita lakukan? Maka, apakah ada solusi alternatifnya sebagai substitusi atau penggantinya yang lebih masuk akal dan dapat mengatasi persoalan?
Source: Republika June 06, 2023 08:01 UTC