SUKABUMIUPDATE.com - Dua perempuan yang merupakan sindikat pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yakni LH (31), dan YL (36) ditangkap Polres Cianjur, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kedua perempuan tersebut diduga menjadi bagian dari sindikat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengutip dari Tempo.co, Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan kedua pelaku merupakan agen pencari calon TKI. Tugasnya merekrut dan memproses keberangkatan calon TKI ke negara tujuan," ujar Aszhari di Markas Polres Cianjur, Selasa, (6/6/2023). Baca Juga: Korban TPPO WNI di Myanmar 25 Orang, Kerja 18 Jam Sehari Jadi Penipu Online
Source: Koran Tempo June 06, 2023 07:52 UTC