Secara umum ada dua kelompok, yakni desa yang telah mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat tetapi belum menyalurkan BLT dan ada desa yang belum mendapatkan transfer dana desa dari pusat sehingga tidak bisa menyalurkan BLT. Abdul Halim menjelaskan bahwa ada beberapa alasan beberapa desa belum menerima dana desa dari pemerintah pusat. Artinya, penyaluran BLT selama tiga bulan akan dilakukan dalam satu kali kesempatan, sehingga tidak membutuhkan beberapa kali pencairan BLT dana desa oleh masyarakat yang berada di wilayah terpencil. Beberapa desa yang telah menerima dana desa, menurut Abdul Halim, juga ada yang belum menyalurkan BLT karena menemui sejumlah hambatan. Desa-desa tersebut akan menyalurkan BLT menggunakan pencairan dana desa tahap berikutnya.
Source: Koran Tempo June 17, 2020 12:00 UTC