JawaPos.com – Kuasa hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kliennya tidak mau penahanannya ditangguhkan. Rizieq sendiri saat ini sedang mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. “Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau, akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Aziz kepada JawaPos.com, Selasa (15/12). Sebelumnya, Aziz mengaku akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizieq yang resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dini hari. Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama 14 jam lamanya.
Source: Jawa Pos December 15, 2020 03:56 UTC