Mendagri Usul Peserta Pemilu yang Gunakan Hoaks Didiskualifikasi - News Summed Up

Mendagri Usul Peserta Pemilu yang Gunakan Hoaks Didiskualifikasi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kampanye jelang pemilihan umum yang dilakukan dengan menyebar berita bohong dan ujaran kebencian bisa merusak mekanisme demokrasi. Tjahjo pun mengusulkan adanya aturan yang memberi sanksi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye dengan menyebar berita bohong atau hoaks. (Baca juga: Mendagri Minta Pengguna Jasa Saracen Diusut Tuntas)Kepolisian sebelumnya mengungkap kelompok Saracen, yang bekerja dengan mengunggah konten serupa meme yang berisi ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-post berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.


Source: Kompas August 26, 2017 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */