TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemilihan kepala desa atau pilkades yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ditunda hingga Pilkada serentak 9 Desember 2020 selesai. “Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada pilkada," katanya, Kamis 12 November 2020. Mendagri menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan. Lebih lanjut, Mendagri menegaskan peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021.
Source: Koran Tempo November 13, 2020 01:18 UTC