Menanggapi adanya kasus ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pasrah atas ditetapkannya dua inspektorat, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin sebagai tersangka oleh KPK. "Padahal tugas inspektorat daerah mengawasi, kalau inspektotat terlibat mau apa lagi. "Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa dengan oknum kejaksaan dan oknum inspektorat ya sudah parah itu," katanya. Alhasil bertemulah Sutjipto, Noer dan Agus dengan Rudy. Sedangkan untuk Rudy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, karena diduga menerima suap.
Source: Jawa Pos October 11, 2024 06:36 UTC