JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) terkait putusan KPU. Dengan putusan PTUN itu, PKPI bisa kembali menjadi peserta pemilu. Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menuturkan keputusan PTUN tersebut melegakan seluruh kader partai. Dalam artian kita sudah berjuang cukup panjang, mulai di Bawaslu kemudian di PTUN, jadi ini keputusan yang melegakan," ujar Imam kepada Kompas.com, Rabu (11/4/2018). Sehingga kita harus menyesuaikan segera dengan tahapan-tahapan di KPU sambil kita menunggu putusan KPU sebagai pelaksanaan dari putusan PTUN ini," katanya.
Source: Kompas April 11, 2018 12:00 UTC