Menaker: Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH, Bisa Ikuti ASN di Jumat - News Summed Up

Menaker: Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH, Bisa Ikuti ASN di Jumat


REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing. Yassierli mengatakan pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat. "Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun), ketika ingin in line dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat," katanya di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Namun demikian, dia mengakui setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri, sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.


Source: Republika April 02, 2026 02:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */