RADARBANDUNG.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Secara nasional kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi memang belum diberlaku. Kebijakan Sertifikat Mengemudi Tak Berlaku untuk Perpanjangan SIMYusri memastikan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tak berlaku bagi perpanjangan SIM. Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.
Source: Jawa Pos June 17, 2023 09:49 UTC