Member JKT48 Laporkan Tindakan Asusila ke Polda Metro Jaya - News Summed Up

Member JKT48 Laporkan Tindakan Asusila ke Polda Metro Jaya


Grup vokal JKT48 membawakan single terbarunya berjudul Rapsodi saat perilisan single original di JKT48 Theatre, Jakarta 22 Januari 2020. Tempo/NurdiansahTEMPO.CO, Jakarta - Anggota JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia melaporkan perkara tindakan asusila ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020. "Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya," tulis akun tersebut tiga hari lalu. "Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun," ujar @officialJKT48. Baca juga: Gara-gara Satpamnya, Sekolah Ini Dikunjungi JKT48Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum menjawab pesan Tempo untuk mengonfirmasi laporan tindakan asusila yang dialami anggota JKT48 ini.


Source: Koran Tempo November 11, 2020 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */