REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemen PANRB) membentuk Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) pada pelayanan publik. Kemen PANRB mengajak masyarakat aktif berpartisipasi melaporkan praktik pungli pada pelayanan publik yang dilakukan ASN. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PANRB, Diah Natalisa mengungkapkan, masyarakat dapat aktif melaporkan praktik pungli melalui situs lapor.go.id atau sms ke 1708. Sementara itu, pada statistik tindak lanjut aspirasi dan pengaduan di lapor pada 2014-2016 yakni sebanyak 188.840 laporan. Diah mengatakan masyarakat yang mengadu di Lapor akan diproses selama tiga hari.
Source: Republika October 18, 2016 07:07 UTC