Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2023). Humas DPR RI)TRIBUNGAYO.COM - Masa jabatan kepala desa atau kades di Indonesia dari 6 tahun mulai disepakati menjadi 9 tahun. Mengutip Kompas.com, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.
Source: Kompas June 23, 2023 04:56 UTC