Mantan Komisioner KPK Bisa Menjadi Dewan Pengawas - News Summed Up

Mantan Komisioner KPK Bisa Menjadi Dewan Pengawas


JawaPos.com – Pada saat desakan untuk menerbitkan perppu pembatalan Undang-Undang (UU) 19/2019 tentang KPK belum mereda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bersiap membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebagaimana pasal 69a ayat 1 UU KPK, untuk kali pertama, Dewas KPK ditentukan langsung oleh presiden tanpa perlu membentuk panitia seleksi. Rencananya, Dewas KPK dilantik bersamaan dengan pengucapan sumpah komisioner KPK periode 2019–2023. ”Saya pertanyakan sopan santun presiden ketika tidak melibatkan KPK dalam pembahasan (UU KPK) ada atau tidak? Direktur Pukat UGM Oce Madril menilai Perppu KPK sebagai solusi paling cepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan dari UU KPK.


Source: Jawa Pos November 04, 2019 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */