JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017). (Baca juga: Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi)Dudung terbukti terlibat kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010. Dia didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa. Dalam kasus ini, perbuatan Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009 dan Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010. (Baca juga: Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi)Dudung melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan.
Source: Kompas November 27, 2017 12:22 UTC