Mantan Camat Manisrenggo Bakal Habiskan 1,5 Tahun di Tahanan - News Summed Up

Mantan Camat Manisrenggo Bakal Habiskan 1,5 Tahun di Tahanan


Berita Terkait Jabatan Tinggal 6 Bulan, Kades Mliwis Terancam Dipecat karena PungliKepala Disdukcapil Tegaskan PEmbuatan E-Ktp Bebas Pungli KLATEN - Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat mantan Camat Manisrenggo Purnomo Hadi telah inkracht. Dia bakal mendekam dalam Lapas IIB hingga 1 tahun 6 bulan ke depan. Eksekusi terhadap mantan camat yang tersandung kasus pungli dengan total uang senilai Rp 45.600.000 itu telah dilakukan sejak sepekan lalu. Yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja di lapas,” jelas Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Klaten Fery Mupahir kepada Jawa Pos Radar Solo Jumat (25/1). Saat itu, Purnomo yang dijerat Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih diberi waktu untuk berpikir atas keputusan pengadilan Tipikor Semarang selama sepekan.


Source: Jawa Pos January 25, 2019 15:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */