Mandulnya Hukuman Kebiri di Indonesia - News Summed Up

Mandulnya Hukuman Kebiri di Indonesia


Kebiri sebagai hukuman yang diharapkan dapat diberlakukan untuk melahirkan keadilan dan menghadirkan efek jera bagi pelaku, sepertinya sampai akhir tahun 2021 mengalami kemandulan. Hukuman kebiri yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ini memuat ketentuan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, pengumuman identitas pelaku, pendanaan, dan pengawasan, tidak kunjung terealisasi. Khusus dalam kasus Herry Wirawan, pelaku pencabulan 21 siswanya, Jaksa menuntut pelaku dengan tuntutan berlapis yaitu hukuman mati, plus hukuman kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi kimia dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Baca juga: Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Keluarga Korban PesimisBaca juga: 8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati dan Kebiri KimiaSementara itu, di sisi lain pihak Komnas HAM melalui Komisionernya Muhammad Choirul Anam menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry, dengan alas an hukuman kebiri kimia ini tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hokum di Indonesia. Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku, namun bukan bentuk hukuman mati dan kebiri.


Source: Republika January 22, 2022 00:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */