Grab melanggar Undang-Undang Persaingan. REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia melalui Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) mendenda Grab 86.772.943 ringgit Malaysia atau 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) karena melanggar Undang-Undang Persaingan. Grab didapati menyalahgunakan kedudukan dominannya melalui pengenaan beberapa klausul yang membatasi pengemudinya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan kepada pesaing Grab, dalam layanan e-hailing. Grab (sebelumnya dikenal sebagai Grab Taxi) merupakan salah satu platform O2O yang paling sering digunakan di Asia Tenggara. Ide Grab yang dulunya bernama Grab Taxi muncul di kepala Tan saat dia kuliah.
Source: Republika October 03, 2019 17:26 UTC