RADARBANDUNG.id- Polemik terkait dengan status calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 akhirnya tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mundur. Pekan lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR. Sesuai dengan tahapan, pendaftaran Pilkada 2024 dibuka pada 27–29 Agustus 2024. Surat itu kemudian menjadi basis bagi KPU untuk mengubah surat keputusan terkait dengan caleg terpilih.
Source: Jawa Pos May 16, 2024 07:51 UTC