Mahfud menilai bukti dan saksi cukup untuk menetapkan Sudarto sebagai tersangka. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aktivitis Sumbar, Sudarto, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, status tersangkanya tak bisa dihindari karena proses hukum dan ada pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat. Selain itu Mahfud mengatakan kasus Sudarto tergantung pihak yang berperkara. Sudarto merupakan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.
Source: Republika January 08, 2020 09:45 UTC