REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan akan membahas kasus pelanggaran HAM berat bersama Jaksa Agung dan Komnas HAM. Pembahasan bersama dinilai perlu dilakukan karena selama ini terdapat perbedaan pandangan terkait kasus pelanggaran HAM berat. Burhanuddin juga mengungkapkan sejumlah hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di antaranya, tidak adanya pengadilan HAM Ad Hoc. "Secara umum penyebab bolak baliknya penanganan pelanggaran HAM berat adalah tidak lengkapnya berkas yang disusun penyelidik Komnas HAM," ungkapnya. "Penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi yaitu penyelesaian judicial melalui pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian nonyudisial melalui kompensasi rehabilitasi," ujarnya.
Source: Republika January 17, 2020 21:45 UTC