Presiden Prancis Emmanuel Macron(AFP)PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron menyambut positif putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa kewenangan penetapan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden. Baca juga : Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Trump Sebut Ada Kemungkinan Putusan Dipengaruhi AsingDalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) yang dijadikan dasar oleh Trump tidak memberikan mandat kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak. Menanggapi putusan tersebut, Trump menyebutnya sangat mengecewakan dan menyatakan rasa malu terhadap sikap sebagian hakim agung. Baca juga : Di Davos, Trump: Eropa tidak Menuju ke Jalan yang BenarMacron turut menyoroti kebijakan tarif global sebesar 10% yang sebelumnya diumumkan Trump.
Source: Media Indonesia February 22, 2026 09:09 UTC