AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AT (36) asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun. Akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil lima bulan. Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali hingga Februari-Juli 2020. “Dari keterangan yang didapat, korban ini telah diperkosa berulang kali oleh ayahnya sejak Februari hingga Juli,” kata Mido di Kantor Polresta Pulau Ambon, Senin (16/11/2020). Baca juga: 2 Pria Ditangkap karena Jambret Ponsel Siswa Sedang Belajar Online, Ini Imbauan PolisiNamun, setelah tinggal sebulan di rumah ayahnya, korban diperkosa oleh tersangka.
Source: Kompas November 16, 2020 10:52 UTC