Ironisnya, kasus yang senada pernah dilaporkan di Polres Buleleng malah dilakukan penghentian. Kami heran, Polres Buleleng kok malah dihentikan lidiknya (Penyelidikan, red) dalam laporan pengaduan yang sama,” ungkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Ada penyelesaian pun, ternyata bukan penyelesaian atau solusi melainkan menciptakan masalah baru,” kata Gus Adi memaparkan. Nah, akibat penghentian penyelidikan dan tidak ada keputusan yang mengikat secara hukum tersebut melahirkan ketidak puasa dari masyarakat sehingga muncul kasus-kasus baru. Sehingga masalah penggeledahan dan penyitaan oleh Polres Buleleng yang disinyalir melanggar ketentuan undang-undang tersebut, pihak Tirtawan mengajukan Praperadilan lewat kuasa hukumnya.
Source: Jawa Pos May 01, 2023 15:40 UTC