LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah berencana untuk memberikan gaji ke-13 PNS pada tahun 2024 ini. Tapi sebelum itu, para PNS harus tahu bahwa ada kategori PNS yang tidak akan mendapat gaji ke-13 dari pemerintah. Sesuai dengan Pasal 5, disebutkan beberapa kategori PNS dan ASN lainnya yang tidak akan mendapat gaji ke-13. Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS Naik, Siap-siap Beli Sawah Nih, Segini TambahannyaInilah sejumlah kategori PNS yang tidak dapat gaji ke-13, antara lain :1. Simak Aturan SelengkapnyaGaji ke-13 akan diberikan dengan jumlah yang besar, yang terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan keluarga.
Source: Jawa Pos May 03, 2024 23:38 UTC