MASAKINI.CO – Dana bantuan untuk pengadaan benih ikan dan pakan bagi korban konflik dan eks kombatan GAM di Kabupaten Aceh Timur tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya dana sebesar Rp15,7 miliar itu dinilai tak tepat sasaran dan berpotensi telah dikorupsi. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menuturkan program tersebut dikelola Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023. Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut tak hanya dilihat secara kerugian keuangan semata, akan tetapi juga dampak kerugian sosial lebih besar. Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengaku pihaknya sedang mendalami persoalan dugaan korupsi pengadaan benih ikan dan pakan di BRA.
Source: Koran Tempo May 08, 2024 11:15 UTC