Dikutip dari Repuplika.co.id, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, mengatakan, yang harus diboikot tersebut termasuk produk konsumsi sahur, berbuka puasa dan barang hantaran Lebaran (hampers) yang terafiliasi dengan Israel. Aksi boikot itu sebagai wujud perlawanan bersama atas genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina. Langkah itu sekaligus untuk memperkuat fatwa MUI sebelumnya terkait Israel. Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam "semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme". Fatwa itu menghadirkan momentum atas boikot terhadap produk keluaran perusahaan multinasional yang terafiliasi Israel atau yang diketahui aktif mendukung genosida Israel atas Gaza.
Source: Republika March 11, 2024 23:12 UTC