REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI August Mellaz menegaskan, hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2024 untuk suatu provinsi tetap sah meski saksi pasangan capres-cawapres tidak menandatangani dokumen resmi rekapitulasi suaranya di tingkat provinsi. Formulir D.Hasil Pilpres 2024 (dokumen resmi hasil rekapitulasi) Provinsi Sumatra Selatan diketahui tidak diteken oleh saksi pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hanya saksi pasangan Prabowo-Gibran yang menandatangani dokumen tersebut. Mellaz menjelaskan, meski tidak ada tanda tangan, rekapitulasi suara tetap sah karena ada dokumen otentik C.Hasil (dokumen hasil penghitungan suara di TPS) dan dokumen D.Hasil tingkat kabupaten/kota. Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Source: Republika March 11, 2024 20:04 UTC