REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menganjurkan tarawih berjamaah tidak digelar di daerah dalam zona merah. "Kami menganjurkan agar wilayah yang masih zona merah tidak melaksanakan shalat tarawih dan Idul Fitri, kebijakan ini sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat," kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal, Ahad (28/3). Wilayah-wilayah yang sampai sekarang zona merah yakni Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan. Menurut dia, kasus penularan COVID-19 di empat kecamatan tersebut bertahan tinggi karena penduduknya padat dan mobilitas warganya tinggi. Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengemukakan bahwa penduduk empat kecamatan dalam zona merah itu mayoritas pekerja di kawasan industri.
Source: Republika March 28, 2021 19:18 UTC